Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Edukasistan.com - Sebelum membahas lebih jauh tentang Konstitusi yang pernah berlaku diindonesia. alangkah lebih baiknya kita tau apa itu konstitusi. konstitusi mempunyai 2 arti, yaitu dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. Lalu apa pengertian Konstitusi dalam arti sempit dan luas ?
Pengertian Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan dari dasar-dasar negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi adalah seluruh sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan bernegara melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antar lembaga negara dengan warga negara.
Konstitusi memiliki 2 jenis yaitu Konstitusi Tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis itu seperti Undang-Undang Dasar, sedangkan Untuk Konstitusi tidak tertulis seperti konvensi. dan Konstitusi juga memiliki beberapa sifat, yang pertama memiliki sifat yang fleksibel artinya pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sangat sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan jaman, yang kedua memiliki sifat Rigid atau kaku yang berarti pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit untuk diubah.
Pengertian Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan dari dasar-dasar negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi adalah seluruh sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan bernegara melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antar lembaga negara dengan warga negara.
Konstitusi memiliki 2 jenis yaitu Konstitusi Tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis itu seperti Undang-Undang Dasar, sedangkan Untuk Konstitusi tidak tertulis seperti konvensi. dan Konstitusi juga memiliki beberapa sifat, yang pertama memiliki sifat yang fleksibel artinya pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sangat sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan jaman, yang kedua memiliki sifat Rigid atau kaku yang berarti pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit untuk diubah.
Nah Pada tanggal 18 agustus 1945 sehari setelah indonesia merdeka, Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD hingga sekarang, antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. atau jika dilihat periode berlaku ketiganya dapat diurutkan menjadi 5 periode, antara lain :
- UUD 1945 atau UUD Proklamasi berlaku pada 18 Agustus 1945 ー 27 Desember 1945
- Undang-Undang Dasar Republik Indnesia Serikat 1949 {UUD RIS 1949} Berlaku pada 27 Desember 1945 ー 17 Agustus 1950
- Undang-Undang Dasar Sementara {UUDS 1945} Berlaku pada 17 Agustus 1950 ー 5 Juli 1959
- Undang-Undang Dasar hasil dekret Presiden {UUD 1945} Berlaku pada 5 Juli 1959 ー 19 Oktober 1999
- Undang-Undang Dasar Hasil Amandemen Berlaku pada 19 Oktober 1945 ー Sekarang
Konstitusi yang Pernah Berlaku di indonesia
Dari periode diatas sekarang kita bahas satu persatu konstitusi yang pernah berlaku diindonesia.
UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 ー 27 Desember 1945
Pada saat kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, Indonesia belum mempunyai konstitusi. Konstitusi dibuat sehari setelah kemerdekaan Indonesia. dan konstitusi tersebut disah kan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada saat ditetapkan dan disahkan, Sistematika UUD 1945, terdiri dari :
Pada saat kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, Indonesia belum mempunyai konstitusi. Konstitusi dibuat sehari setelah kemerdekaan Indonesia. dan konstitusi tersebut disah kan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada saat ditetapkan dan disahkan, Sistematika UUD 1945, terdiri dari :
- 16 bab
- 37 pasal
- 4 ayat aturan peralihan, dan
- 2 ayat aturan tambahan
Berdasarkan pada UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 ー 27 Desember 1945 Pasal 1 Indonesia memiliki bentuk negara Kesatuan. serta Menurut Pasal 1 ayat 1 Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik. dan Sistem Pemerintahannya adalah Kabinet Presidensial. yang artinya Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. dan Dalam menjalankan Pemerintahannya, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan Para Menteri.
UUD RIS 1949 Periode 27 Desember 1949 ー 17 Agustus 1950
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat Berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 ー 17 Agustus 1950. Pada saat itu Belanda ingin menjajah kemabali negara Indonesia dan Belanda berusaha memecah belah Indonesia dengan cara mebentuk negara-negara "Boneka" seperti Negara Sumatera Timur, Negara Pasundan, dll.
Bahkan Belanda juga melakukan agresi terhadap ibu kota jakarta atau yang dikenal dengan Agresi Militer 1 dan Agresi Militer 2. Untuk menyelesaikan Persoalan tersebut PBB turun tangan dengan menyelenggarakan Komisi Meja Bundar {KMB} di Den Hagg pada tanggal 23 Agustus 1949 ー2 November 1949.
dan Pada saat itu Sistematika UUD RIS 1949 Terdiri dari :
- Pembukaan {Mukadimah} terdiri dari 4 alinea
- Batang Tubuh Terdiri dari 6 Bab dan 197 Pasal.
Serta Bentuk Negara pada saat itu adalah serikat atau federasi, sedangkan Bentuk Pemerintahannya adalah Republik, Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Konstitusi RIS. dan Untuk Sistem Pemerintahannya adalah Parlementer. yang berarti Presiden Sebagai Kepala Negara dan perdana menteri sebagai Kepala Pemerintahan.
UUDS 1950 Periode 17 Agustus 1950 ー 5 Juli 1959
Pada 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No 7 tahun 1950 tentang UUDS 1950, dan undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan Demikian, Sejak tanggal tersebutlah Konstitusi RIS 1949 digantikan oleh 1950 dan terbentuklah kembali NKRI.
Sejak UUDS Berlaku ada beberapa pasal yang diubah, dan Sejak saat itu sistematika terdirir dari :
Pada 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No 7 tahun 1950 tentang UUDS 1950, dan undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan Demikian, Sejak tanggal tersebutlah Konstitusi RIS 1949 digantikan oleh 1950 dan terbentuklah kembali NKRI.
Sejak UUDS Berlaku ada beberapa pasal yang diubah, dan Sejak saat itu sistematika terdirir dari :
- Pembukaan yang berjumlah empat alinea,
- Bab I tentang Negara Republik Indonesia
- Bab II tentang alat-alat kelengkapan negara
- Bab III tentang Tugas dari alat-alat kelengkapan Negara
- Bab IV tentang Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
- Bab V tentang Konstituante
- Bab VI tentang Perubahan,Ketentuan-Ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup
dan Pada UUDS 1950 Periode 17 Agustus 1950 ー 5 juli 1959 Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950. dan Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950 Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik.
Sistem pemerintahannya adalah Kabinet Parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan Sistem ini, DPR dapat membubarkan Kabinet, sedangkan pada kedudukan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
UUD 1945 Hasil Dekret Presiden Periode 5 Juli 1959 ー 19 Oktober 1999
UUD 1945 Hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 Periode kedua. UUD 1945 Hawsil Dekret Presiden diberlakukan pada 5 juli 1959. Pada berlakunya UUD tersebut ternyata mengalami banyak penyimpangan. Oleh karena itu dalam kurun waktu tersebut dipilah menjadi dua periode yaitu pada masa orde baru dan orde lama.
Bukan hanya itu saja, banyak sekali pertentangan politik dan konflik yang berkepanjangan sehingga yang terjadi adalah situasi politik, keamanan serta kehidupan ekonomi benjadi buruk. Puncaknya dari masalah tersebut yaitu munculnya pemberontakan G-30S/PKI yang sangat mengancam keselamatan bangsa dan negara.
Selain itu kelemahan UUD 1945 terletak pada sifatnya yang singkat dan luwes/fleksibel. Sehingga memungkinkan berbagai macam penyimpangan.
UUD 1945 Hasil Amandemen
UUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai saat ini. Seiring dengan tuntutan reformasi dan lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan/amandemen terhadap UUD 1945. dan sampai saat ini UUD 1945 mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999,2000,2001,2002.
dan Sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari pembukaan 4 alinea, 37 Pasal dan 16 Bab. Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan indonesia, antar lain :
Bukan hanya itu saja, banyak sekali pertentangan politik dan konflik yang berkepanjangan sehingga yang terjadi adalah situasi politik, keamanan serta kehidupan ekonomi benjadi buruk. Puncaknya dari masalah tersebut yaitu munculnya pemberontakan G-30S/PKI yang sangat mengancam keselamatan bangsa dan negara.
Selain itu kelemahan UUD 1945 terletak pada sifatnya yang singkat dan luwes/fleksibel. Sehingga memungkinkan berbagai macam penyimpangan.
UUD 1945 Hasil Amandemen
UUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai saat ini. Seiring dengan tuntutan reformasi dan lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan/amandemen terhadap UUD 1945. dan sampai saat ini UUD 1945 mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999,2000,2001,2002.
dan Sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari pembukaan 4 alinea, 37 Pasal dan 16 Bab. Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan indonesia, antar lain :
- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR
- Masa Jabatan presiden yaitu maksimal 2 kali masa jabatan
- Dilaksanakannya Otonomi Daerah
- Penyenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintah yang netral dan mandiri.
dan perlu kalian ketahui setelah serangkaian amandemen UUD terdapat lembaga-lembaga negara yang baru dibentuk, dan ada juga lembaga negara yang dihapus seperti Dewan Pertimbangan Agung {DPA}. Maka berikut ini adalah lembaga-lembaga negara sesudah amandemen menutur UUD 1945 :
- Presiden dan Wakil Presiden
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
Nah Demikianlah pembahasan dari Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia semoga bermanfaat dan apabila ada salah tulis mohon maaf dan Terimakasih sudah Membaca.