Mengenal Calon Pegawai Negeri Sipil {CPNS}
Edukasistan.com - Hallo guys diartikel kali ini admin bakal bahas mengenai CPNS. Dalam anggapan masyarakat banyak yang menyamakan PNS dan CPNS padahal 2 hal ini sedikit berbeda loh. CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara yang baru lulus Tes Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.
CPNS tersebut belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil {PNS} dengan gaji 100%. Para CPNS hanya digaji 80% dari persentase berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Berikut Jalur tes CPNS
1. Jalur Umum
Jalur umum tes CPNS dibuka secara rutin setiap tahun, terkecuali jikalau ada kebijakan khusus moratorium yang diharuskan untuk dihentikan sementara oleh pemerintah. Pada Jalur ini seluruh warga negara indonesia yang memenuhi syarat dan kualifikasi pendidikan berhak mendaftar. Tes ini berlaku dengan Sistem gugur yang artinya peserta tes hanya dapat melanjutkan tes selanjutnya dengan syarat dia harus lolos di tes sebelumnya.
2. Jalur Khusus
Setiap warga negara diperbolehkan mengikuti program SM3T {Sarjana Mengajar di Daerah Terdepan,Terluar,dan Tertinggal} sebagai jalur khusus dalam penerimaan CPNS dan dengan kouta khusus juga. Dengan catatat bahwa lulusan program SM3T yang diangkat menjadi PNS harus dan dapat bekerja dengan maksimal didaerah penempatannya.
Bisa dikatakan bahwa tidak ada perbedaan antara Jalur Khusus dan Jalur Umum karena materi yang diujikannyapun relatif sama. Hanya saja yang membedakan adalah peserta ujiannya. kalau dijalur umum peserta ujiannya lebih banyak dibandingkan dengan Jalur Khusus. Dijalur khusus ini pesaingnya hanya lulusan program SM3T dan sesamanya saja.
3. Jalur Honorer
Diantara kedua jalur tersebut, jalur honorer ini terbilang kurang populer karena selalu menyisakan permasalahan yang sulit dikarenakan kejelasannya status pegawai. Hanya honorer K2 lah yang telah terdaftar yang dapat diangkat menjadi CPNS.
Secara keseluruhan, saat berstatus sebagai CPNS, Kompetensi dan kinerjanya dinilai berdasarkan formasi pada saat dinyatakan lulus menjadi CPNS. Apabila CPNS Tersebut belum memenuhi syarat pada tahap ke-dua, maka status "Calon" dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu.
Namun apabila dalam waktu tertentu belum memenuhi syarat,maka CPNS tersebut dapat dinyatakan gugur dengan kata lain dibatalkan menjadi PNS. Sebelum menjadi PNS, seorang CPNS diwajibkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. adapun kriteriannya adalah :
Beberapa Kriteria PNS :
- Mengikuti diklat prajabatan, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan CPNS dalam kegiatan tersebut
- Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah
- Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan {DP3} dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan
Setelah memenuhi kewajiban yang berupa tes seleksi tahap ke-tiga tersebut, CPNS akan mendapatkan status PNS dengan gaji penuh, yaitu 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah dimiliki sebelumnnya.
Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pegawaian, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.
Perlu dipahami bahwa menjadi CPNS bukan merupakan tujuan akhir dari seluruh rangkaian tes CPNS, namun CPNS adalah satu langkah mendekati status menjadi PNS. Ambisi menjadi PNS sah-sah saja asalkan dengan cara yang baik,wajar dan jujur. Pergunakan tenaga dan konsentrasi kamu untuk hal-hal yang positif, tentunya yang mendukung usaha kamu agar lancar melalui tes CPNS.
Mengeluh hanya membuat hidup kita semakin tertekan, Sedangkan bersyukur akan senantiasa mebawa kita pada Jalan Kemudahan. dan Tetap Bersyukur apa yang kita punya karena itu membawa kebahagiaan.
Selain itu,persiapkan mental kamu apabila segala usaha baik kamu tidak sesuai dengan harapan kamu. Oleh karena itu, perluas selalu wawasan kamu, ubah pikiran kamu dan terapin bahwa bekerja itu adalah ibadah, dan pengabdian kepada negara bisa dilakukan dengan banyak cara yang tidak menggantungkan pada nasib CPNS semata. akhir kata yang bisa kakak sampaikan apabila ada salah kata mohon maaf dan terimakasih sudah membaca.