Undang-Undang Dasar 1945
Edukasistan.com - Hallo guys di Materi kali ini kita akan membahas tentang uud 1945, mulai dari Pengertian Konstitusi, Penyimpangan Konstitusi, amandemen uud 1945 sampai dengan uud 1945 amandemen terbaru. Tetapi pastikan kamu sudah mempelajari materi sebelumnya tentang pancasila yang bisa kamu lihat disini
A. Pengertian Konstitusi
Dalam arti sempit Konstitusi merupakan hukum dasar yang terdiri dari aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara indonesia.
Sedangkan Dalam arti luas Konstitusi merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan untukmengatur suatu kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan yang ada dinegara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dengan warga negara.
B. Macam-Macam Konstitusi
- Konstitusi tertulis yang biasa disebut dengan Undang-undang dasar
- dan Konstitusi tidak tertulis yang biasa disebut dengan konvensi.
C. Sifat dari Konstitusi
- Konstitusi memiliki sifat Fleksibel atau luwes
Artinya, pasal-pasal yang ada didalam konstitusi jumlahnya sedikit sehinga mudah untuk diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
- Konstitusi memiliki sifat Rigid atau kaku
Artinya, pasal-pasal yang ada didalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit sekali untu diubah-ubah.
D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
adapun Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah seperti berikut ini.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 atau bisa disebut dengan UUD Proklamasi, berlaku pada tangga 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Lalu UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. dan Pada saat ditetapkannya UUD, sistematika UUD 1945 terdiri dari:
- Pembukaan yang memiliki 4 alinea.
- Batang tubuh yang Terdiri dari: 16 bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan terdiri dari Penjelasan umum dan Pensejelasan Khusus yang terdiri dari pasal demi pasal
Negara Indonesia Berbentuk negara kesatuan, berdasarkan dari Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 dan Bentuk pemerintahan dari negara Indonesia adalah republik, yang diatur berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945. serta Sistem pemerintahannya adalah kabinet presidensial yang artinya Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan negara. dan Dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden dibantu oleh para wakil presiden dan para menteri.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Taukah kamu bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 atau dikenal dengan UUD RIS 1949 berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 dan Sistematika UUD RIS 1949 terdiri dari berikut ini.
- Mukadimah yang Terdiri dari 4 alinea.
- Batang tubuh, yang Terdiri dari: 6 bab, dan 197 pasal.
Serta bentuk dari negara Indonesia adalah serikat atau federasi. Bentuk pemerintah Indonesia ini adalah republik, yang telah diatur berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Konstitusi RIS. Sistem pemerintahan dari negara indonesia adalah kabinet parlementer yang dimana Presiden sebagai kepala negara dan perdana mentrinya sebagai kepala pemerintahan.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
- Mukadimah yang Terdiri dari 4 alinea.
- Bab I : yaitu Negara Republik Indonesia
- Bab II: yaitu tentang kelengkapan Alat-alat Negara
- Bab III : yaitu tentang Tugas darialat-alat kelengkapan negara
- Bab IV : yaitu tentang Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
- Bab V : yaitu tentang Konstituante
- Bab VI : yaitu tentang Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup
Serta Bentuk dari negara Indonesia adalah kesatuan, yang telah diatur berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUDS 1950 dan juga Bentuk pemerintahan negara indonesia adalah republik, berdasarkan pasal 1 ayat 1 dan mukadimah alinea IV UUDS 1950
Sistem pemerintahan era Undang Undang Dasar Sementara 1950 adalah kabinet parlementer dengan demokrasinya liberal yang masih bersifat semu atau sementara. Berdasarkan dengan sistem ini, DPR bisa membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki hak kedudukan yang kuat dan juga dapat membubarkan DPR.
4. Dekrit presiden 5 juli 1959
UUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut dengan UUD 1945 periode kedua, yang berlaku pada tanggal 5 Juli 1959. Gagalnya Badan Konstituante dalam menetapkan suatu rancangan Undang-Undang Dasar berdampak dengan keadaan politik yang tidak stabil sehingga mengakibatkan Presiden mengeluarkan Dekret pada tanggal 5 juli 1959.
Adapun Salah satu isi dekret tersebut yaitu memberlakukan kembali UUD 1945 dan Ketentuan mengenai bentuk negara, pemerintahan, serta pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum didalam UUD 1945.
5. UUD 1945 hasil amandemen
- Pembukaan Memiliki 4 alinea.
- Batang tubuh yang Terdiri dari: 37 pasal, dan 16 bab.
- Dimana Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR.
- Lalu Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, maksimal 2 kali masa jabatan
- Serta Dilaksanakannya otonomi daerah.
- dan Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
E. Penyimpangan terhadap Konstitusi
Berikut beberapa penyim- pangan yang terjadi terhadap konstitusi yang pernah terjadi di indonesia.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1945-1949
Kekuasaan presiden tidak terbatas. Taukah kamu? Pada Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa itu, kekuasaan presiden sangatlah luas. Selain bisa menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga dapat menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.
Disamping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden. Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer yang menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab atas parlemen/DPR.
2. Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949
Penyimpangan bentuk negara serikat yang bertentangan dengan konsep Negara Indonesia dimana Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS. serta Pemerintahan parlementer yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
- Persaingan tidak sehat => yaitu Dengan ditetapkannya demokrasi liberal, dan ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu serta partai politik sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Instabilitas nasional => yaitu terjadinya instabilitas nasional yang sering mengakibatkan bergantigantinya kabinet sehingga menimbulkan program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan sesuai rencana.
4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
Presiden membubarkan DPR dikarenakan tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pemerintah. Sehingga Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita atau Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS. dan terdapat penyimpangan lain dimana Pengangkatan presiden menjadi seumur hidup yang diatur melalui Tap MPR No.III/ MPRS/1963
dan juga terdapat penyimpangan Rangkap jabatan Seperti Pimpinan lembaga tertinggi di negara diangkat menjadi menteri negara. dan Kekuasaan presiden menjadi tidak terbatas dimana Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.serta Tidak berjalannya hak bujet DPR dikarenakan pemerintah sudah tidak lagi mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
5. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 (Orde Baru)
- Sistem demokrasi yang berjalan bersifat feodalisme.
- Membatasi aspirasi dimana Kebebasan berbicara terutama untuk yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah malah dibungkam
- Ekonomi kerakyatan tidak berjalan karena berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga.
- Supremasi hukum tidak berjalan sehingga membuat Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan presiden.
- Lembaga legislatif tidak berjalan mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil rekayasa politik
- Bermunculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
F. Amandemen UUD 1945
Amandemen merupakan penambahan ataupun perubahan pada sebuah konstitusi yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
1. Persetujuan dasar dalam mengamandemen UUD 1945
- Pertama tidak boleh mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Lalu harus selalu menetapkan atau mempertahankanbentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- dan Tetap mempertahankan sistem presidensial.
- serta Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang ada.
- dan yang paling penting Perubahan harus dilakukan secara "addendum".
2. Tujuan dari amandemen UUD 1945
- Memenuhi semua tuntutan-tuntutas reformasi
- Untuk merevisi ulang UUD 1945
- Agar setiap isi UUD 1945 lebih jelas setelah amandemen
3. Perbaikan dan perubahan yang diminta pada amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Adanya perubahan pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia.
- Harus Memperkuat dan menegaskan kembali peran terhadap kekuasaan legislatif di Indonesia.
- Mencantumkan dan memberikan Hak Asasi Manusia Indonesia.
- Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara indonesia ataupun warga negaranya.
- Otonomi daerah dan hak-hak rakyat yang ada di daerah.
- Perbaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
4. Tahap-tahap pada amandemen UUD 1945
Kapan sih amandemen UUD 1945 terjadi?Berapa kali amandemen uud 1945 dan perubahan apa saja yang sebemul dan sesudah amandemen? dibawah ini akan aku jelaskan apasaja yang diubah pada saat amandemen uud 1945 berserta tahap-tahapannya.
a.Tahapan pertama
- Perubahan terhadap lembaga pemegang kekuasaan membuat yang undang-undang.
- Perubahan terhadap masa jabatan presiden.
- Perubahan terhadap hak prerogatif presiden.
- Perubahan terhadap fungsi menteri.
- Perubahan terhadap redaksional
Adapun di sidang kali ini ada 9 pasal yang diamandemen antara lain: Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b. Tahapan Kedua
- Wilayah negara indonesia.
- Hak-hak asasi manusia yang ada di indonesia.
- DPR.
- Pemerintahan Daerah.
- Pertahanan dan keamanan.
- Lambang negara Indonesia.
- Serta Lagu kebangsaan.
Adapun disidang kedua terdapat 5 bab dan 25 pasal yang diamandemen antara lain : Bab IXA, X, XA, XII, dan XV. sedangkan untuk pasal yang diamandemen yaitu Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20А, 22А, 22В, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28l, 28J, 30, 36B, 36C, dan 36A.
c. Tahap ketiga
- Kedaulatan rakyat.
- Tugas MPR.
- Syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
- Pemberhentian Presiden
- Kekosongan Wakil Presiden.
- Perjanjian internasional
- Kementerian negara
- Pemilihan umum.
- APBN, pajak, dan keuangan negara,
- Komisi Yudisial.
- Mahkamah Konstitusi.
Adapun disidang ketiga kali ini terdapat 3 bab dan 22 pasal yang diamandemen yaitu: Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA. Serta Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A 7В, 7С, 8, 11, 17, 22С, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C
d. Tahap keempat
- Komposisi keanggotaan MPR.
- Pemilu Presiden dan wakil Presiden.
- Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- Dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat Presiden.
- Mata uang.
- Bank central.
- Badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman.
- Pendidikan.
- Kebudayaan.
Adapun disidang kali ini yang diamandemenkan 2 bab dan 13 pasal yang diamandemen antara lain: Bab XIII, dan XIV. Serta Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37.
- Sebanyak 25 butir tidak diubah,
- 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya.
- Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.