Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
Edukasistan.com - Hello guys di materi kali ini aku akan membahas tentang Sejarah penemuan Bhinneka Tunggal Ika. apakah kamu tau arti bhineka tunggal ika? arti bhineka tunggal ika adalah ‘berbeda-beda tetapi tetap satu jua’, serta mengandung makna persatuan dan kesatuan.
Untuk kalian yang belum mempelajari materi sebelumnya tentang Undang-Undang Dasar 1945 bisa kamu lihat disini
dan sedikit info bahwa semboyan ini pertama kali diusulkan oleh Mohammad Yamin loh pada sidang BPUPKI yang pertama. yang kemudian, Ir Soekarno juga mengusulkan agar semboyan ini ditulis saat merancang lambang negara Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila. dan pada Akhirnya Bhinneka Tunggal Ika secara resmi dijadikan semboyan Negara Indonesia yang tercantum bersamaan dengan Burung Garuda Pancasila.Serta hingga saat ini semboyan ini masih terus digunakan sebagai artian prinsip persatuan dan kesatuan Bangsa. Untuk lebih Jelasnya yuk kita bahas Sejarah Bhinneka Tunggal Ika.
Sejarah Penemuan Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pertama kali diungkapkan oleh Mpu Tantular, sang pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahannya Raja Hayamwuruk pada abad XIV sekitar (1350-1389).
yang terdapat dalam karyanya, yaitu kitab sutasoma ditulis oleh Mpu Tantular yang berbunyi "Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa" yang artinya, "Berbeda-beda, tak ada pengabdian yang mendua". Kutipan tersebut berasal dari pupuh ke 139, pada bait 5, yang berjudul kekawin Sutasoma.
Semboyan ini yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan masa pemerintahan kerajaan Majapahit. tujuan dari semboyan ini adalah mengantisipasi adanya keanekaragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka pada saai itu berbeda agama, tetapi mereka tetap satu pengabdian.
Semboyan ini diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, sedangkan oleh bangsa indonesia dijadikan sebagai pegangan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika
Pada tahun 1951 melalui Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 menyatakan bahwa Sejak tanggal 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika dijadikan sebagai semboyan yang terdpat dalam Lambang Negara Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila
Lihat Juga : Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
dan pada pasal 36A UUD 1945 Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dijadikan sebagai semboyan resmi negara indonesia yang terdapat dalam lambang negara
Sebagai catatan bahwa istilah Bhinneka Tunggal Ika tidak pernah tertera dalam UUD 1945 yang asli, Namun esensinya terdapat didalamnya.
Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
a. Common denominator
Sesuai dengan prinsip pertama dari Bhinneka Tunggal Ika, maka perbedaan-perbedaan yang terjadi di dalam agama haruslah dicari common denominatornya, atau bisa dikatakan kita harus mencari sebuah persamaan didalam perbedaan itu, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat hidup didalam keanekaragaman serta kedamaian dengan adanya kesamaan.
Artinya semboyan dinegara ini harus dijadikan cara untuk mencari prinsip yang sama didalam perbedaan keberagaman agama, budaya, ras dan bahasa.
b. Bersifat inklusif
Artinya Bhinneka Tunggal Ika bisa menjadi pedoman untuk masyarakat indonesia agar hidup menjadi harmonis dan saling menjaga toleransi, sehingga membuat persatuan dan kesatuan Indonesia semakin kuat.
c. Bersifat universal dan menyeluruh
Maksudnya adalah semboyan dinegara ini harus diterapkan pada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali agar bisa menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
d. Sifatnya kovergen
Bhinneka Tunggal Ika yang bersifat konvergen dan tidak divergen. Artinya Segala macam keanekaragaman yang terjadi bisa menimbulkan masalah, maka masalah itu bukan untuk dibesar-besarkan, melainkan harus dicari solusinya agar dijadikan dasar untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan. Hal ini bisa dicapai jika terdapat rasa sikap saling toleran, saling percaya, rukun, non sectarian, dan inklusif.
UUD Yang Mengatur Lambang Negara Indonesia
Didalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 diatur pada Pasal 3 Ayat (3) untuk menentukandan perlunya ditetapkan lambang negara oleh pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari Pasal diatas, maka terbit Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 mengenai Lambang Negara.
dan setelah itu baru diadakan amandemen 1945, didalam pasal 36A menyebutkan bahwa lambang negara indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyannya yaitu Bhinneka Tunggal ika.
Untuk Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, disebutkan bahwa lambang negara terdiri atas 3 bagian, antara lain :
- Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus kearah kanan
- Perisai yang tergantung denganrantai di leher Garuda.
- Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. dan Di atas pita, tertulis juga dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa yang berbunyi "Bhinneka Tunggal Ika".
Konsep Dasar Bhinneka Tunggal ika
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang telah ditetapkan dalam UUD-nya. Oleh sebab itu, untuk dapat dijadikan pedoman secara tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, makna dan arti Bhinneka Tunggal Ika perlu diimplementasikan secara tepat danbenar.
Dalam menerapkan semboyan ini di kehidupan bangsa Indonesia, perlu mengarah ke prinsip yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mengutamakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu apalagi kepentingan kelompok.Berikut isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang mnegarak ke konsep Bhinneka Tunggal Ika:
- Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
- Kemerdekaan yang telah dinyatakan oleh bangsa indonesia supaya rakyat dapat berkehidupan dan kebangsaan yang bebas.
- Salah satu misi negara indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Salah satu dasar negara Indonesia yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan wawasan dari kebangsaan
- ingin diwujudkan dengan berdirinya negara indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dari isi dalam pembukaan UUD 1945 tersebut,telah dijelaskan bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa indonesia. istilah individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, Bhinneka Tunggal ika yang diterapkan di indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.
Nah itu beberapa Tentang Sejarah Bhinneka Tunggal Ika semoga apa yang aku jelaskan bisa dimengerti. Terimakasih sudah membaca sampai bertemu dimateri selanjutnya