Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ingin Belajar Materi PKN STAN, SBMPTN, CPNS, Grammar, dan Ekonomi Mikro secara gratis? Lihat disini dan Mohon Dukung Kami dalam mengembangkan Blog ini disini agar Blog ini dapat berkembang dan bisa membantu kalian dalam belajar

Hak Asasi Manusia : Pengertian, Ruang Lingkup dan Instrumen

Edukasistan.com - Hallo guys! dimateri sebelumnnya kita sudah membahas tentang Sistem tata negara indonesia dan kali dimateri kali ini kita akan membahas tentang HAM Apa itu HAM? HAM atau Hak asasi manusia selalu berkaitan dengan hak-hak dasar (basic rights) yang merupakan hak untuk menjadi prioritas mutlak di komunitas nasional dan internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik secara material maupun non-material.


Hak-hak ini termasuk dalam hak atas kehidupan, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak terganggu, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang dapat mengurangkan martabat manusia.

Latar Belakang HAM

Hak Asasi Manusia atau (HAM) sangat penting dalam kehidupan manusia. Setiap manusia lahir mereka telah mendapatkan hak-haknya. Orang lain tidak dapat mengganggu hak asasi manusia pada masing-masing individu. 

Oleh sebab itu, hak asasi manusia harus dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Karena hak asasi manusia sangat penting, hak asasi manusia dapat digunakan sebagai bahan di konferensi pendidikan. dan untuk menjadi warga negara yang baik harus memahami dan menyadari hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia
Pemerintah indonesia bertanggung jawab atas hak asasi manusia di semua bidang.Seperti dalam Pasal 72 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak.Manusia adalah "Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana yang tertulis didalam Pasal 71, mencangkup langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain "Dengan kata lain, pemerintah harus memenuhi dan menjamin.Hak Sipil Politik dan Hak Budaya Ekonomi, Sosial, Budaya.

Berikut poin-point yang menjadi latar belakang lahirnya Hak Asasi Manusia
  1. Pada dasarnya manusia sebagai makhluk paling mulia, itu harus memprioritaskan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Masih banyak pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan negara.
  3. desakan rakyat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan memberikan peluang bagi warga negara untuk menyalurkan hak-hak & latar belakang hak asasi manusia mereka.

Pengertian HAM

Secara harfiah, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak seseorang yang dimiliki karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber pada pemikiran dan moral manusia tujuannya adalah untuk mempertahankan martabat individu sebagai seorang manusia.

Sedangkan secara eksplisit, hak asasi manusia merupakan sesuatu yang melekat pada diri manusia, di mana manusia tidak dapat hidup. dan sifat Itu tidak dapat dihapus atau dihilangkan oleh siapa pun.

Baca juga : Rangkuman lengkap Materi CPNS

Dengan kata lain, hak asasi manusia umumnya dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri manusia sehingga mereka dapat diakui tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan lain-lain tanpa adanya diskriminasi.

Menurut UU No. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia (HAM) adalah satu perangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang haknya ini wajib dihormati, dan dijunjung tinggi, serta harus dilindungi oleh negara dan pemerintah.

Ruang Lingkup HAM

  • Semua orang berhak mendapat perlindungan secara pribadi, keluarga, kehormatan, maupun martabat, dan haknya.
  • Semua orang berhak mendapat pengakuan hukum dimana ia berada sebagai seorang manusia
  • Semua orang berhak mendapat rasa aman dan keamanan dan perlindungan terhadap ancaman.
  • Setiap manusia tidak boleh diganggu yang berkaitan dengan kehidupan peribadi di tempat ia tinggal.
  • Semua orang berhak mendapat kemerdekaan dan rahsia dalam hubungan komunikasi melalui cara elektronik tidak Boleh terganggu, kecuali atas perintah hakim atau kuasa sah yang lain sesuai dengan undang-undang.
  • Semua orang mempunyai hak untuk bebas dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam yang tidak manusiawi.
  • Setiap individu tidak boleh ditangkap, disiksa, dikucilkan/diasingkan, atau ditolak secara sewenang-wenangnya.
  • Semua orang berhak untuk hidup dalam keadaan  yang aman dan tentram. Serta menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajipan dasar manusia seperti yang dinyatakan dalam undang-undang.

Istrumen HAM

Didalam pelaksanaan HAM, ada 2 intrumen yang digunakan, antara lain instrumen nasional dan instrumen internasional. pengertian Instrumen ham adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia

1. Instrumen Nasional: 

UUD 1945 bersama dengan Amandemen;
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998 
  • UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia 
  • UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM 
  • UU No. 40 Tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis UU 
  • No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial
  • Dan Peraturan Undang-undang nasional yang terkait dengan HAM

2. Instrumen Internasional: 

  • Piagam PBB yang disahkan pada 10 desember 1945 
  • Deklarasi Universal HAM tahun 1948 
  • Kovenan Internasional menegenai Hak Sipil dan Politik 
  • Kovenan Internasional menegnai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 
  • serta Instrumen HAM internasional lainnya..

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Menurut buku yang ditulis oleh P.nh Simanjuntak, S.H,  dengan judul "Pendidikan Kewarganegaraan" macam-macam hak manusia sebagai berikut ini :
  • Hak-hak pribadi termasuk hak untuk mengekspresikan pendapat, hak untuk merangkul agama, hak untuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing, dan hak kebebasan organisasi atau asosiasi.
  • Hak ekonomi (hak properti) termasuk hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menjual dan membeli sesuatu, hak untuk melakukan perjanjian atau kontrak, dan hak untuk memiliki pekerjaan.
  • Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan kedamaian dan perawatan yang sama dalam peradilan hukum dan pemerintah (hak-hak kesetaraan hukum), hak ini adalah hak kesetaraan hukum.
  • Hak-hak politik (political right) termasuk hak untuk diakui sebagai warga negara yang setara, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan terpilih dalam pemilihan, hak untuk membentuk partai politik, dan hak untuk mendirikan partai menyerahkan petisi dan kritik atau saran.
  • Hak Sosial dan Budaya (social cultural rights) termasuk hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan budaya.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum (procedural rights) seperti hak yang adil dalam penggeledahan, penangkapan dan pembelaan atas hukum.

Lembaga perlindungan HAM di Indonesia

Di Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Itu adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang ada diindonesia sebagai anggota PBB untuk menghormati dan menerapkan Universal Declaration on Human Rights (UDHR).

Baca juga : Hakikat Demokrasi

tidak hanya undang-undang tetapi juga negara indonesia melaksanakan amanat yangtercantum pada TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.Dan pada hakikatnya setiap manusia sebagai makhluk Tuhanmaka perlu mengedepankan rasa nilai kemanusiaan yang adil dan beradab

Dilihat dari situs Kemendikbut, diindonesia memiliki beberapa lembaga perlindungan HAM. Antara lain :

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 pada tahun 1993. Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dibentuk untuk melaksanakan fungsi studi, penelitian, konseling, pemantauan dan mediasi.

Dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki suatu tujuan yaitu mengembangan kondisi yang kodusif agarsesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Piagam Manusia Universal.

Selain meningkatkan perlindungan serta penegakan HAM agar dapatberkembanya jiwa kemandirian dan ikut berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2. Pengadilan HAM

Pengadilan HAM adalah pengadilan yang khusus terhadap kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Menurut pasal 104 UUU No 39 tahun 1999, Pengadilan HAM dibentuk dilingkungan peradilan umum.

Contoh pelanggar berat peradilan HAM yaitu Kejahatan Genosida. Kejahatan Genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh kelompok atau sebagian kelompok etnis, ras, dan agama.

Referensi :
  • http://eprints.ums.ac.id/23270/2/BAB_I.pdf
  • https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/download/3263/2342

Nah itulah beberapa materi yang bisa aku sampaikan mengenai Hak Asasi Manusia. Apabila ada salah kata mohon maaf, semoga bermanfaat. Terima kasih sudah membaca dan sampai bertemu di materi selanjutnya

Teacher Live
Teacher Live Tempat Belajar Gratis dan Berbagi Informasi Seputar Pendidikan, Berdiri Sejak Tahun 2020