Sudah terima SK per 1 maret? Tapi belum Gajian? Jangan Risau dulu
Edukasistan.com - Sebagian besar sekita 119 calon pegawai negeri sipil atau CPNS serta calon pegawai negeri lainnya dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kota Blitar, Jawa Timur. Sampai saat ini masih belum memperoleh pendapatan perdananya. Di sampaikan bahwa Mereka telah mendapat SK per 1 Maret 2022,dan sebaliknya bahkan PPPK telah melakukan penandatanganan kontrak kegiatan.
Honor CPNS Jawa Timur |
Pimpinan Forum Honorer Nonkategori 2 Indonesia atau FHNK2I Kota Blitar, Jawa Timur Kukuh Satria Tetuko mengatakan kepada timnya, bahwa mereka telah bertanya langsung ke Dinas Pendidikan Kota Blitar terkait permasalahan honor itu.
Ia berterus terang memperoleh informasi kalau penggajian hendak dicoba pada akhir Maret, sebab dikala ini mereka sedang dalam fase pengurusan administrasi.
"Jadi, bukan cuma PPPK saja yang belum gajian, namun juga CPNS lainnya yang ada diblitar. dikarenakan Ini permasalahan teknis penganggaran saja, sih," tutur Kukuh , Jumat (25/ 3/2022).
Ia juga menambahkan khusus untuk PPPK, sejumlah 69 guru yang telah mendapatkan SK per 1 Maret juga tidak mempermasalahkan apabila honor mereka dihitung itu di hitung per 1 Maret sesuai dengan ketetapan pada SPMT ataupun Surat Pernyataan Menjalankan Tugas.
Karena, lanjut ia, kontrak kegiatan PPPK itu per 1 Februari 2022, namun mereka tidak permasalahan bila nyatanya pendapatan mereka tidak dirapel.
" Kitanya, sih, tidak keberatan, ya, sebab menyesuaikan dengan situasi wilayah juga," ucapnya.
Bagi Kukuh, tindakan menerima yang dilakukan oleh para guru PPPK ini disebabkan karena sampai Februari mereka tetap digaji Rp 1,2 juta. nilai itu naik karena telah menyandang status PPPK, lanjut Kukuh.
Tadinya, sebesar 69 PPPK dan 50 CPNS resmi menerima SK pada 1 Maret.
dan nggak hanya itu tersisa 6 calon PPPK yang masih belum menerima SK pada saat itu, disebabkan statusnya yang BTL ataupun berkas tidak komplit.
Keenam PPPK ini akhirnya tanda tangan kontrak pada tanggal 22 Maret dan tinggal menunggu publikasi SK saja.
Buat masa kontraknya, semua PPPK di Kota Kediri dikontrak mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027.