Ada Aturan Baru! Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS
Edukasistan.com - Melalui kementerian PANRB (Kementrian pendayagunaan negara dan Reformasi Biokrasi) pemerinth menyatakan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Bisa diatakan penghapusan ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kriteria Seleksi CPNS |
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang lebih profesional dan makmur. Namun, tenaga honorer yang tersisa masih dapat ditunjuk sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Lantas, apa saja sih Kriteria tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK ?
Kriteria tenaga honorer yang ikut CPNS dan PPPK
Note !!!
Dalam SE (Surat Edaran) Menteri PANRB Nomor B/15/11/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Kriteria tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS.
Surat Edaran yang telah ditanda-tangani Mohammad Mahfud MD (Plt Menteri PANRB) ini, meminta kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Pusat dan Daerah dapat melakuan pendataan di instansi-nya masing-masing.
sumber : https://www.cnbcindonesia.com/ |
dan teruntuk non-ASN atau honorer di bagian pemerintahan yang telah memenuh semua syarat, dapat mengikuti atau diberi kesempatan dalam mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
dikarenakan, per-tanggal 23 November 2023, status staf di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari 2 jenis, diantaranya yakni PNS dan PPPK.
Adapun berikut ini syarat dan ketentuan yang dapat mengikuti CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer, antara lain:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Mohammad Averrouce Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB menegaskan tidak ada lagi penngangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, PNS, ataupun PPK, dikuti dari kompas.com (19/4/2022).
Ketentuan ini telah tercantum didalam pasal 96 Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPK yang berbunyi "PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau nn-PPK untuk mengisi jabatan ASN".
Nah itulah berita terbaru mengenai Aturan Baru! Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS, untuk info menarik lainnya seputar CPNS silakan kunjungi link berikut ini. dan Jangan lupa Follow instagram kita, Terimakasih sudah membaca dan sampai bertemu diartikel selanjutnya.